Beredar Produk Alkohol Gunaan Berlabel Halal BPJPH, ini Penjelasan MUI

Photo of author

By adminhalal

BERITAHALAL – Beberapa hari ini dikagetkan dengan postingan botol produk alkohol gunaan berlabel halal BPJPH dengan kadar yang tinggi, namun memiliki label halal resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Masyarakat banyak yang mempertanyakan, produk alkohol dengan kandungan 70 persen bahkan 95 perden bisa mendapatkan label halal Kemenag.

Di antara beredar produk alkohol yang mendapatkan label halal dan resmi tercatat di Kemenag adalah Onamed Alkohol 70 persen dan Onamed Alkohol 95 persen. Kemudian ada Dixol Alkohol 95 persen, PIM Alkohol 70 persen Antiseptik, dan SAN Alkohol 95 persen.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku otoritas fatwa halal di Indonesia memberikan tanggapan soal produk alkohol berlabel halal itu. Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, perlu dibedakan dahulu antara produk mengandung alkohol (khamr) untuk konsumsi dan produk gunaan.

beredar Produk alkohol yang berlabel halal itu untuk barang gunaan, katanya saat dikonfirmasi Senin (4/3). Produk alkohol untuk barang gunaan tersebut, bukan untuk minuman atau konsumsi. Pada produk alkohol untuk minuman atau konsumsi sifatnya najis dan haram.

Asrorun melanjutkan alkohol medis yang bukan berasal dari industri khamr atau minuman keras, statusnya suci. “Boleh digunakan. Boleh digunakan, tidak untuk minuman,” katanya. Karena statusnya suci, maka produk cairan alkohol medis atau alkohol barang gunaan bisa mendapatkan label halal.

Baca Juga  Mengetahui Peran Vital Laboratorium Halal BPJPH

Leave a Comment