BERITAHALAL — Implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dimulai pada 18 Oktober 2024 merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2024 merupakan langkah penting bagi upaya kita dalam mewujudkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai basis produksi industri halal global.” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham usai memberikan opening speech talkshow Bincang Ekonomi Syariah Terkinie (BESTIE) bertema “Upaya Percepatan Sertifikasi Halal dalam Menyongsong Kewajiban Sertifikasi Halal Indonesia”, yang diadakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berkolaborasi dengan Australia Awards Indonesia, Kamis (7/3/2024).
“Karenanya, kolaborasi dari seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal sangat penting guna menyukseskan implementasi wajib halal Oktober 2024. Jangan sampai kita melangkah mundur. Sebab tantangan industri halal dunia saat ini semakin besar, misalnya dari negara-negara eksportir produk makanan halal seperti Brazil, India, Amerika, Rusia, Cina, dan juga ada Australia.” kata Aqil menjelaskan.
“Untuk itu, kolaborasi dan sinergi seluruh stakeholder terkait yang melibatkan pemerintah, akademisi, ulama, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bahu membahu menciptakan ekosistem halal yang memiliki competitiveness (berdaya saing), certification (tersertifikasi), coordination (koordinasi), campaign (publikasi), dan cooperation (kerja sama).”
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan ekosistem halal nasional yang kuat, dibutuhkan beberapa strategi sebagai upaya akselerasi optimalisasi potensi industri yang dimiliki Indonesia. Tidak cukup berbekal peran dan campur tangan pemerintah, namun diperlukan pengembangan dan pengefektifan peran dari para pihak yang menjadi penggerak di sektor industri halal.
SUMEBR BPJPH