Pemerintah Indonesia, melalui Rapat Terbatas yang diadakan pada 15 Mei 2024, telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK). Awalnya dijadwalkan mulai 18 Oktober 2024, kewajiban ini ditunda hingga Oktober 2026.
Keputusan tersebut diputuskan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMK untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal.
Menurut Pernyataan Menteri Agama, keputusan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Penundaan ini juga dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.
Namun, bagi produk selain dari UMK dan terkategori self declare, seperti produk dari usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 140 dari regulasi ini menetapkan periode mulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024 untuk penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
BPJPH Kemenag akan membahas hal teknis penundaan ini dengan kementerian terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk menyiapkan payung hukumnya.
Penundaan ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan para stakeholder terkait dalam memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, serta pembinaan dan edukasi sertifikasi halal.
Baca Juga : Apakah Halal Investasi emas
Pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare, mengingat keterbatasan anggaran yang dialami BPJPH.
Selama ini, BPJPH hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal per tahun, yang seringkali terlampaui karena antusiasme pelaku usaha, khususnya UMK, untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
Penundaan ini juga akan dimanfaatkan oleh BPJPH untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran mereka terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Selain itu, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal, seperti tarif sertifikasi halal yang terjangkau,
fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan waktu layanan dari 90 hari menjadi 21 hari.
Pemerintah juga telah membangun ekosistem halal dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), terbentuknya Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal,
serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan melalui pelatihan bagi berbagai elemen terkait.