BERITAHALAL – Panduan Lengkap untuk Madrasah dan Sekolah Menuju Kantin Halal yang memenuhi standar dari kementrian Agama dan BPJPH adalah sebagai berikut
Persyaratan awal
Persyaratan awal yang harus dipenuhi oleh kantin sekolah atau madrasah agar memenuhi standar sebagai kantin halal. Berikut ini adalah poin-poin yang dapat diuraikan dari artikel tersebut:
1. Sarana dan Prasarana yang Memadai:
Kantin harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menjual atau menyajikan makanan dan minuman. Jika kantin memiliki area untuk memasak, maka harus memenuhi standar keamanan dan kenyamanan. Ini termasuk sarana memasak yang aman dari risiko kebakaran dan penyediaan sirkulasi udara yang baik agar asap tidak mengganggu pengunjung. Selain itu, setiap gerai harus memiliki sarana pencucian peralatan sendiri.
2. Kebersihan dan Kesehatan:
Tempat yang dipilih sebagai kantin harus menjaga aspek kebersihan dan kesehatan. Kantin tidak boleh berdekatan dengan tempat-tempat yang berisiko terkontaminasi dengan najis seperti got atau toilet. Pemeliharaan kebersihan harus dijaga dengan menerapkan prosedur yang sesuai. Kantin juga harus menyediakan tempat sampah untuk menampung limbah.
3. Sertifikat Halal:
Semua makanan dan minuman yang dijual di kantin harus memiliki sertifikat halal. Ini termasuk makanan dan minuman dari gerai/kios/kedai makanan di kantin serta makanan lainnya yang dijual di kantin sebagai makanan titipan. Makanan dan minuman harus sehat dan bebas dari zat-zat berbahaya bagi kesehatan.
Setelah memenuhi ketiga persyaratan tersebut, madrasah/sekolah dapat mempertimbangkan untuk mendeklarasikan kantinnya sebagai kantin halal. Namun, perlu diingat bahwa deklarasi tersebut mungkin memerlukan proses lebih lanjut, seperti peninjauan oleh otoritas yang berwenang atau badan sertifikasi halal.
Persyaratan untuk Deklarasi Kantin Halal
Untuk mendeklarasikan kantin di madrasah atau sekolah sebagai kantin halal, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setelah memenuhi tiga persyaratan awal yang Anda sebutkan:
1. Penunjukan Personel Bertanggung Jawab:
Kepala madrasah atau sekolah harus menunjuk seorang pegawai yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan produk halal di kantin. Pegawai ini harus memiliki kewenangan untuk mengatur penyediaan dan penjualan makanan dan minuman di kantin. Penunjukan ini dilakukan melalui surat tugas yang menjelaskan tanggung jawab personel tersebut, termasuk mendata semua produk dan pelaku usaha di kantin, menyiapkan dokumen kontrak kerja sama, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan jaminan produk halal.
2. Kontrak Kerja Sama:
Harus ada kontrak kerja sama antara kantin madrasah atau sekolah dengan para pedagang yang menjual makanan dan minuman di kantin. Kontrak ini harus mencakup tanggung jawab pedagang dalam menjaga kehalalan produk dan melaporkan setiap perubahan atau penambahan produk.
3. Media Informasi dan Publikasi:
Madrasah atau sekolah harus menyiapkan media informasi dan publikasi tentang pelaksanaan jaminan produk halal. Ini termasuk penempatan label halal dan kebijakan halal di kantin, serta informasi lain yang menggambarkan program pembinaan jaminan produk halal yang dilakukan oleh madrasah atau sekolah. Media ini juga harus memberikan informasi kepada pelanggan bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehalalan produk di kantin.
Setelah memenuhi semua persyaratan ini, madrasah atau sekolah dapat mendeklarasikan kantinnya sebagai kantin halal. Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai prosedur dan persyaratan khusus, Anda dapat merujuk pada sumber resmi seperti instruksi menteri agama atau situs web resmi yang berkaitan dengan sertifikasi halal.
diolah dari bpjph.halal.go.id