BERITAHALAL – Sinergi BPJPH dan Kemendag Implementasi Sertifikasi Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menjalin kerja sama dalam upaya memastikan Jaminan Produk Halal (JPH). Kerja sama ini diformalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diadakan pada tanggal 28 Mei 2024 di Kantor Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu Kemendag Jakarta Timur.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Sinergi ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal, terutama dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada Oktober 2024.
Kerja sama ini mencakup lima hal utama sertifikasi halal:
1. Pertukaran data dan informasi tentang kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
2. Sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Jaminan Produk Halal.
3. Penguatan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal.
4. Fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UMK).
5. Pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal, dan keterangan tidak halal.
Hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada 223 pelaku UMK. Zulkifli juga mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebab, dengan bersertifikat halal maka produk UMKM memiliki nilai tambah. Dengan produk-produk yang lebih dipercaya oleh konsumen, maka usaha dapat semakin berkembang dan diharapkan dapat semakin bersaing di pasar, bahkan diharapkan dapat menembus pasar ekspor ke luar negeri.
“Harus kita bantu dan dukung agar mereka produktivitasnya lebih tinggi dan juga bersaing dari produk-produk impor sehingga nanti suatu saat menjadi eksportir besar dari Indonesia,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli juga mengatakan bahwa produk impor di bidang perdagangan yang masuk ke Tanah Air wajib melalui sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen di dalam negeri yang mayoritas muslim.
“Setelah Oktober nanti, kami akan cek, terutama makanan dari luar negeri, ada sertifikat halalnya atau tidak,” kata Zulkifli menegaskan.