BERITAHALAL – Perpanjang pengurusan sertifikat halal gratis bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh UMK dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal dalam waktu yang ditetapkan sebelumnya. Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak waktu bagi pelaku UMK untuk mempersiapkan diri, sembari tetap menjaga komitmen terhadap peningkatan kualitas produk halal di Indonesia.
Latar Belakang Keputusan
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi beberapa hambatan, terutama di kalangan UMK. Banyak pelaku usaha kecil yang merasa kesulitan untuk memenuhi persyaratan administratif dan finansial untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pengurusan sertifikasi halal gratis bagi UMK dengan tujuan:
1. Meringankan Beban UMK.
Memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk mempersiapkan diri tanpa tekanan waktu yang ketat.
2. Meningkatkan Partisipasi UMK.
Mendorong lebih banyak UMK untuk mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga lebih banyak produk yang sesuai dengan standar halal di pasaran.
3. Memperkuat Infrastruktur.
Memungkinkan lembaga terkait untuk memperkuat infrastruktur dan kapasitas mereka dalam menangani permintaan sertifikasi yang tinggi.
Peluang Bagi UMK
Perpanjangan masa pengurusan sertifikasi halal ini membawa sejumlah peluang bagi UMK, di antaranya:
1. Waktu Persiapan yang Lebih Lama.
UMK memiliki waktu tambahan dua tahun untuk mempersiapkan dokumen dan proses yang diperlukan tanpa terburu-buru.
2. Akses ke Pasar yang Lebih Luas.
Dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMK dapat lebih mudah diterima di pasar domestik dan internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
3. Peningkatan Kualitas Produk.
Proses sertifikasi halal mendorong UMK untuk meningkatkan standar kualitas produk mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing.
Tantangan yang Masih Ada.
Meskipun perpanjangan ini memberikan banyak peluang, masih ada sejumlah tantangan yang harus diatasi, termasuk:
1. Sosialisasi dan Edukasi.
Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal dan proses yang harus diikuti.
2. Akses Informasi.
Banyak pelaku UMK yang masih kurang informasi mengenai prosedur dan manfaat sertifikasi halal.
3. Pembiayaan dan Dukungan Teknis.
Meskipun sertifikasi halal gratis, UMK masih membutuhkan dukungan dalam hal pembiayaan operasional dan teknis untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
Upaya Pemerintah dan Stakeholder
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah bersama dengan berbagai stakeholder dapat mengambil beberapa langkah strategis, antara lain:
1. Meningkatkan Program Pendampingan Dalam Perpanjang Pengurusan Sertifikat Halal.
Melibatkan lembaga-lembaga pendampingan UMK untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi.
2. Memperluas Akses Informasi.
Menggunakan berbagai media untuk menyebarkan informasi mengenai prosedur dan manfaat sertifikasi halal.
3. Kerjasama dengan Lembaga Keuangan.
Menyediakan skema pembiayaan yang memudahkan UMK dalam meningkatkan kualitas produk mereka.
Kesimpulan Perpanjang Pengurusan Sertifikat Halal
Perpanjangan masa pengurusan sertifikasi halal gratis bagi UMK hingga Oktober 2026 adalah langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mendukung sektor UMK dalam memenuhi standar halal. Keputusan ini memberikan lebih banyak waktu dan kesempatan bagi UMK untuk mempersiapkan diri, sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk halal di Indonesia. Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah dan stakeholder, diharapkan lebih banyak UMK yang dapat memanfaatkan perpanjangan ini untuk mendapatkan sertifikasi halal dan memperluas pasar mereka.