Tingkatkan Sertifikasi Halal UMK, Stakeholder Lakukan Terobosan. Mewujudkan pasar yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip halal adalah langkah krusial bagi Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Komitmen pemerintah dalam memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia mencerminkan upaya untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi. Langkah ini juga sejalan dengan aspirasi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Dalam implementasinya, berbagai pihak, termasuk LPPOM dan Bank Indonesia, terlibat aktif dalam mendukung pelaksanaan regulasi halal, memastikan bahwa standar kehalalan terpenuhi dan terjaga.
Peran penting sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam perekonomian Indonesia tidak bisa diabaikan. UMK merupakan tulang punggung perekonomian yang tidak hanya menyediakan lapangan kerja tetapi juga menghasilkan produk-produk yang mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat. Dengan diberlakukannya wajib halal, UMK dihadapkan pada tantangan dan kesempatan untuk memastikan produk mereka memenuhi standar halal yang diakui secara nasional dan internasional. Dalam hal ini, dukungan dan fasilitasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk membantu UMK dalam proses sertifikasi halal.
Capaian Sertifikasi Halal Tahun 2024
Pemerintah memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berbagai stakeholder industri halal melakukan berbagai upaya untuk mengimplementasikan regulasi yang ada. LPPOM dan Bank Indonesia menjadi beberapa di antaranya yang melakukan upaya tersebut. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan Talkshow Ekonomi Syariah sebagai rangkaian kegiatan Jakarta Kreatif Festival (JKF) pada 7 Juni 2024 di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan dengan tema “Inovasi Jakarta Menuju Kota Global”. Pada kesempatan ini, LPPOM hadir untuk mendukung akselerasi sertifikasi halal produk UMKM.
Pada tahun 2023, Indonesia masuk dalam posisi tiga besar The Global Islamic Economy Indicator dalam Laporan setelah Malaysia dan UEA. Laporan SGIE tersebut mencakup pada indikator keuangan islam, makanan halal, destinasi wisata, media, fesyen, serta farmasi dan kosmetik.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. H. Muhammad Aqil Irham M.Si, menyebutkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Indonesia menduduki peringkat kedua pada indikator makanan halal. Pencapaian tersebut tentunya didukung potensi dari mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga peningkatan pengembangan industri makan minum menjadi lebih mudah.
“Walaupun Indonesia mendapatkan peringkat dua pada indikator makanan halal, namun masih banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikasi halal,” ungkap Aqil.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah melalui BPJPH menyampaikan bahwa menetapkan target 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024. Namun demikian, berdasarkan data sertifikasi halal dari BPJPH hingga bulan April 2024, baru sekitar 4,3 juta produk sudah tersertifikasi halal.
Belum masifnya sertifikasi halal tersebut disebabkan oleh adanya ketidakmerataan tingkat literasi terkait ekonomi syariah dan pengetahuan masyarakat yang belum terakselerasi. Secara menyeluruh tentang halal lifestyle yang menganggap bahwa prosedur dalam melakukan sertifikasi halal tergolong kompleks dan membutuhkan waktu yang lama.
Manfaat Sertifikat Halal
Padahal, sertifikasi halal memiliki banyak manfaat karena dapat memberikan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi serta meningkatkan daya saing produk. Hal ini karena produk bersertifikasi halal dianggap memiliki nilai tambah dan daya jual tertentu, khususnya bagi pasar negara mayoritas muslim.
Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si, menyampaikan bahwa pada sertifikasi halal adalah memastikan produk harus suci, terbebas dari najis serta memenuhi syari’at Islam. Selain itu, dalam regulasi jasa seperti aktivitas logistik dan penjualan oleh retailer perlu melakukan sertifikasi halal agar produk yang beredar.
“Adapun sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, Pasal 140, menyebutkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024, Namun, Pemerintah memutuskan pengunduran wajib halal untuk produk makanan dan minuman skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari 2024 menjadi 2026,” terang Muslich.
Untuk mengupayakan sertifikasi halal bagi UMK, LPPOM secara rutin melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR) berjudul Festival Syawal. Adapun program yang dijalankan berupa bimbingan teknis, webinar hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis. Tahun ini, LPPOM telah melakukan fasilitasi sertifikasi halal untuk 125 UMK yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejumlah 85 UMK diantaranya tersebar di 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), yaitu Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Likupang di Sulawesi Utara.
Sementara itu, menurut Kepala Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Istiqlal Halal Center, Dwi Andayani, SE, M.Si, salah satu terobosan dalam akselerasi sertifikasi halal adalah adanya kemudahan dalam mendapat akses informasi terkait sertifikasi halal dan mudahnya melakukan pendaftaran sertifikasi halal, sehingga pelaku UMK tidak mengalami kendala kesulitan ketika melakukan sertifikasi halal.
Legalisasi Sertifikat Halal
Menurut pihaknya, sertifikat halal merupakan suatu bentuk pengakuan bagi para UMK bahwa produknya dinyatakan halal secara legal. Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat karena dapat memberikan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi, serta meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global, karena dianggap memiliki nilai tambah dan daya jual.
Menghadapi era persaingan global, sertifikasi halal bukan lagi sekadar tuntutan konsumen tetapi juga menjadi keharusan bagi pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah dan lembaga terkait harus terus berinovasi dalam menyediakan akses yang mudah dan efisien bagi UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya memperkuat posisinya sebagai pusat ekonomi syariah dunia tetapi juga memastikan produk-produk lokal mampu bersaing di pasar internasional dengan membawa jaminan kehalalan yang diakui.