BERITAHALAL – Juru Sembelih Halal di Malang Diberi Pelatihan jelang idul adha oleh Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal (PSP3-Halal) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada ratusan juru sembelih halal (juleha) di Malang, Jawa Timur, jelang Hari Raya Iduladha 2024. Agenda yang dilaksanakan pada Selasa 11 Juni 2024 ini diikuti lebih dari 150 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam pelatihan, ratusan juleha diberikan contoh praktik menyembelih dua ekor kambing, sepuluh ekor ayam, serta sepuluh ekor bebek secara syari. Pelatihan ini juga mendatangkan pemateri andal dan materi-materi penting.
Ketua PSP3-Halal UMM, Elfi Anis Saati, menjelaskan pentingnya Juleha yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ini juga menjadi syarat mendapatkan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH).
“Pada tahun ini Indonesia mencanangkan diri sebagai pusat halal dunia. Ada program Wajib Halal Oktober (WHO) yang ditargetkan selesai pada tahun 2024,” katanya, Rabu 12 Juni 2024.
Pada Oktober 2024 semua produk makanan yang beredar di Indonesia seyogyanya sudah tersertifikasi Halal. Hotel, restoran, rumah sakit semua harus sudah tersertifikasi halal. Namun hal ini terkendala minimnya juleha yang bersertifikat Halal BNSP.
Sebaran Juru Sembelih Halal pda Rumah Potong Hewan
Menurut hasil survey tahun 2023, RPH yang tersertifikat halal masih 15 persen meningkat 13 persen dibanding tahun 2022 yang masih berada di angka 2 persen. Namun angka 15 persen masih sangat sedikit untuk memenuhi pasokan produk halal di seluruh Indonesia.
“Karena itu, hal ini menjadi tugas kita bersama sebagai universitas yang berkomitmen di bawah prinsip keislaman untuk bisa meluluskan juleha yang bersertifikat BNSP,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWM Jawa Timur, Warkoyo, mengatakan, pemahaman halal sangat diperlukan untuk mendukung implementasi undang-undang jaminan produk halal dan industri halal untuk menyongsong Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Selain pelatihan di UMM, PWM Jawa Timur juga mendorong Pimpinan Daerah Muhammadiyah menyelenggarakan kegiatan serupa di wilayahnya masing-masing.
“Banyak bahan baku yang belum tersertifikasi halal. Dengan adanya pelatihan Juleha diharapkan muncul RPH yang menyediaan pasokan ayam, bebek dan kambing kewarung, restoran hotel yang sudah tersertifikasi Halal. Sehingga cita-cita Jawa Timur sebagai produsen halal dunia juga segera terlaksana,” katanya.
Salah satu pemateri dalam pelatihan ini yaitu M Atho’illah Wijayanto, selaku Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Malang sekaligus Pengasuh Ponpes Mamba’ul Huda, Bandulan. Ia menjelaskan tentang tata cara dan manfaat penyembelihan hewan secara syar’i.
Penyembelihan secara syar’i bisa diartikan sebagai upaya mmperbaiki daging hewan yang seandainya tidak disembelih, daging itu kotor akibat darah yang masih mengendap dan membeku di dalamnya.
Penyembelihan dalam islam adalah dengan cara menyebut nama Allah serta menggunakan alat yang tajam, baik pisau, batu tipis dan lainnya. Sementara gigi, kuku, atau tulang tidak boleh dan tidak sah digunakan untuk penyembelihan.
Adapun beberapa tata cara menyembelih hewan secara syar’i ada empat.
Pertama, proses penyembelihan dianggap sah apabila hulqum dan mari’ telah terputus. Hulqum adalah saluran pernafasan sedangkan mari’ saluran makanan.
Kedua, orang yang menyembelih harus beragama islam, baligh, ada unsur sengaja menyembelih, dapat melihat, dan mampu menyembelih.
Ketiga, Binatang yang akan disembelih harus binatang yang boleh dimakan.
Terakhir, alat untuk menyembelih adalah setiap benda tajam seperti pisau atau kayu yang ditajamkan.