BERITAHALAL – Membuka babak baru dalam kerja sama internasional, Pemerintah Republik Uruguay sedang menjajaki kesepakatan Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Langkah ini terlihat jelas dalam kunjungan kerja Pemerintah Uruguay ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag), yang berlokasi di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (3/5/2024).
Delegasi Pemerintah Uruguay, yang dipimpin oleh Menteri Peternakan, Pertanian, dan Perikanan Uruguay, Fernando Mattos, ditemani oleh Duta Besar Uruguay untuk Indonesia, Cristina González.
Turut serta dalam kunjungan ini adalah Presiden INAC (Instituto Nacional de Carnes/National Meat Institute), Conrado Ferber, dan perwakilan Chamber of Lactose Industry of Uruguay (CILU), Pablo Ruso.
Kunjungan kerja ini disambut oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, didampingi oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Abd Syakur, dan Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin.
“Saya mewakili Bapak Menteri Agama menerima kunjungan Pemerintah Uruguay dalam rangka penjajakan kerja sama Jaminan Produk Halal dengan Pemerintah Indonesia,” kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta.
Kunjungan Menteri Uruguay Ke Indonesia Membahas Kerjasama Jaminan Produk Halal
Sebelumnya, Menteri Peternakan, Pertanian, dan Perikanan Uruguay, Fernando Mattos, menyatakan bahwa Pemerintah Uruguay sangat tertarik untuk menjalin hubungan kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal dengan Pemerintah Indonesia.
“Kami senang berada di sini, dan atas nama pemerintah Uruguay kami bermaksud untuk melakukan pertemuan ini untuk berkoordinasi dan memperkuat hubungan persahabatan kedua negara,” kata Fernando.
“Ketertarikan kami adalah untuk mengetahui lebih jauh tentang kebudayaan dan tradisi, khususnya tentang perkembangan terkait Jaminan Produk Halal.
Kami bermaksud untuk dapat melakukan suatu kerja sama dengan lembaga Anda (BPJPH Kemenag). Dan ini akan menjadi sangat penting bagi kami,” lanjut Fernando.
Dalam hal ini, pertukaran informasi tentang regulasi dan kebijakan JPH yang berlaku di Indonesia akan sangat dibutuhkan untuk pengembangan dan penguatan proses produksi di Uruguay.
Merespon hal tersebut, Aqil Irham memastikan bahwa Pemerintah Indonesia terbuka untuk melakukan sinergi internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal dengan pihak manapun sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan atas asas saling menguntungkan.
“Kerja sama JPH ini penting karena berkaitan dengan kerja sama perdagangan atau ekspor impor produk halal di antara kedua negara.
Terlebih mulai Oktober 2024 nanti produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Aqil Irham.
“Dan untuk itu, BPJPH siap memfasilitasi dan memudahkan Uruguay dalam rangka mempersiapkan dan memproses kerja sama JPH ini,” lanjut Aqil.