BERITAHALAL – Optimalkan Sertifikasi Halal dengan Teknologi Digital. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) tahun 2024.
Acara yang dilaksanakan diJakarta bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan kinerja LP3H dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal, khususnya bagi para UMK.
Rakornas ini tidak hanya fokus pada peningkatan kualitas tetapi juga mendorong inovasi melalui pemanfaatan teknologi digital.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan pentingnya Rakornas untuk memastikan bahwa LP3H dapat meningkatkan layanan sertifikasi halal dengan baik.
“Rakornas Pembinaan LP3H penting dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan dan kinerja dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal,” ujarnya diJakarta.
“Layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK dilaksanakan oleh para P3H melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Oleh karena itu, seluruh LP3H perlu mengoptimalkan proses rekrutmen P3H secara berkualitas,” tegas Aqil.
Beliau menambahkan, penting bagi LP3H untuk meningkatkan produktivitas P3H agar lebih efektif dalam membantu UMK mendapatkan sertifikasi halal.
Optimalkan Sertifikasi Halal dengan Inovasi Teknologi
Aqil juga menekankan pentingnya inovasi teknologi dalam proses sertifikasi halal. “Kami harapkan LP3H berinovasi memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi melalui digitalisasi proses bisnis layanan yang dilakukan,” tambahnya.
Menurutnya, digitalisasi dapat menjadi solusi untuk menghadapi tantangan besar dalam mensosialisasikan sertifikasi halal kepada pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar.
Rakornas yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 Juni 2024 ini diikuti oleh 87 LP3H dari seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Dzikro, mengatakan bahwa Rakornas ini mencakup pembahasan tentang regulasi, mekanisme ketetapan halal, digitalisasi layanan sertifikasi halal self declare, serta mekanisme pembayaran insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
“Rakornas Pembinaan LP3H ini mencakup sejumlah pembahasan seputar updating informasi-informasi baru terkait layanan sertifikasi halal. Di antaranya, regulasi dan kebijakan terkait sertifkasi halal, mekanisme ketetapan halal, dan digitalisasi layanan sertifikasi halal self declare,” jelas Dzikro.
“Juga, terkait mekanisme pembayaran insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H), hingga peningkatan fasilitasi sertifikat halal bagi pelaku UMK,” sambungnya.
Saat ini, terdapat 255 LP3H yang tersebar seluruh provinsi diIndonesia, dengan 97.119 orang Pendamping PPH yang siap membantu pelaku UMK.
BPJPH berharap dengan adanya Rakornas ini, kualitas layanan sertifikasi halal dapat terus ditingkatkan dan lebih banyak pelaku UMK yang mendapatkan sertifikasi halal dengan lebih cepat dan efisien.
Dengan meningkatnya tantangan dalam memenuhi kebutuhan sertifikasi halal, terutama untuk UMK yang jumlahnya sangat besar, peran teknologi dan inovasi dalam proses ini menjadi semakin penting.
Rakornas ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata melalui kolaborasi dan digitalisasi, sehingga layanan sertifikasi halal dapat lebih mudah diakses dan lebih efektif dalam pelaksanaannya.
BPJPH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal melalui berbagai upaya pembinaan dan inovasi teknologi.