BERITAHALAL – Produk ini Boleh tidak bersertifikat halal di Indonesia, tidak semua produk harus menyertakan sertifikasi halal. Berikut adalah beberapa kriteria produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal:
1. Bahan yang berasal dari alam:
Ini termasuk bahan yang berasal dari tumbuhan atau tanaman, hewan nonsembelihan, proses fermentasi mikroba, dan air alam, tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain.
Bahan yang berasal dari alam adalah komponen penting dalam berbagai bidang, termasuk seni dan kerajinan, yang diperoleh langsung dari lingkungan alam tanpa proses produksi oleh manusia. Bahan alam ini memberikan inspirasi bagi seniman dan pengrajin untuk menciptakan karya yang indah dan unik. Berikut adalah beberapa jenis bahan alam berdasarkan sumbernya:
A. Bahan alam dari tumbuhan
Ini termasuk kayu, serat tumbuhan, dan minyak atsiri. Kayu sering digunakan untuk membuat ukiran dan perabotan, sedangkan serat tumbuhan seperti rotan dan daun pkaliann digunakan dalam teknik anyaman.
B. Bahan alam dari hewan
Contohnya adalah wol, sutra, dan kulit. Wol dan sutra digunakan dalam pembuatan tekstil, sedangkan kulit sering diolah menjadi produk seperti tas dan sepatu.
C. Bahan alam dari mineral
Termasuk batu, logam, dan tanah liat. Batu dan logam digunakan dalam berbagai bentuk seni dan konstruksi, sementara tanah liat populer dalam seni keramik karena mudah dibentuk dan dipanggang menjadi bentuk permanen.
Bahan alam dapat dibedakan menjadi dua kategori utama berdasarkan tekstur dan sifatnya:
• Bahan alam keras: Seperti kayu, batu, dan rotan, yang memiliki tekstur kuat dan tahan lama.
• Bahan alam lunak: Seperti tanah liat, yang memiliki tekstur lebih lembut dan mudah dibentuk.
Pemanfaatan bahan alam tidak hanya menciptakan karya yang estetis tetapi juga menghormati dan menjaga keseimbangan ekosistem alam. Dengan menggabungkan kreativitas manusia dengan kekayaan alam, dapat dihasilkan karya seni yang menginspirasi dan mengagumkan.
2. Bahan yang mengandung bahan haram tidak boleh bersertifikat halal
Ini mencakup bahan selain dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.
Bahan yang tidak mengandung bahan haram adalah bahan yang dapat digunakan dalam produk atau proses produksi tanpa melanggar hukum Islam. Bahan-bahan ini tidak berasal dari sumber yang diharamkan dan tidak melalui proses yang membuatnya menjadi tidak halal. Berikut adalah beberapa kriteria bahan yang tidak mengandung bahan haram:
A. Bahan dari Sumber Halal
Bahan ini harus berasal dari sumber yang diizinkan menurut syariat Islam, seperti tumbuhan, hewan yang disembelih sesuai dengan syariat, atau bahan tambang yang tidak terkontaminasi dengan bahan haram.
B. Proses Produksi yang Halal
Proses produksi atau pengolahan bahan harus bebas dari kontaminasi bahan haram, seperti alkohol atau bahan dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam.
C. Bahan Kimia yang Tidak Berbahaya Boleh Tidak Bersertifikat Halal
Bahan kimia yang dihasilkan dari penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, serta bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik yang tidak mengandung bahan haram dan tidak tergolong berbahaya.
Contoh bahan yang tidak mengandung bahan haram adalah parafin, batu kapur, batu bara, tanah liat, silica gel, trometamol, dan coumarine. Bahan-bahan ini tidak memerlukan sertifikasi halal karena tidak berisiko mengandung atau terkontaminasi oleh bahan yang tidak halal.
Penting untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan dalam produk atau proses produksi memenuhi kriteria halal agar dapat dikonsumsi atau digunakan oleh umat Islam tanpa kekhawatiran.
3. Bahan yang tidak tergolong berbahaya
Ini termasuk bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, serta bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
Contoh produk yang tidak memerlukan sertifikasi halal adalah buah segar, sayuran segar, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkanh.
Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal