Target 10 Juta Sertifikat Halal di Tahun 2024

Photo of author

By adminhalal

BERITAHALAL – Target 10 Juta Sertifikat Halal di Tahun 2024. Indonesia terus berupaya menggenjot jumlah produk bersertifikat halal, dengan target ambisius mencapai 10 juta sertifikat halal pada tahun 2024. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan pentingnya akselerasi dalam sertifikasi halal untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemi COVID-19.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana melaksanakan beberapa langkah strategis untuk mencapai target ini. Langkah-langkah tersebut meliputi pelatihan bagi pendampingan proses produk halal, peluncuran program kantin halal, serta kampanye wajib halal di 1.000 titik di seluruh Indonesia. Selain itu, BPJPH memperkuat kemitraan dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memfasilitasi sertifikasi halal reguler dan self-declare.

BPJPH juga melakukan sosialisasi secara masif, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga kepada pelaku usaha luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mulai 17 Oktober 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal. Sosialisasi ini penting untuk menginformasikan dan mempersiapkan pelaku usaha terkait kewajiban ini.

Upaya lain yang dilakukan adalah program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang menyasar UMK. Program ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi halal tanpa biaya bagi UMK, sehingga mereka dapat bersaing di pasar global. Program Sehati diharapkan dapat meningkatkan jumlah produk halal dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Dengan langkah tersebut, diharapkan target 10 juta sertifikat halal pada tahun 2024 dapat tercapai, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor halal diIndonesia.

Komitmen Target 10 Juta Sertifikat Halal Tahun 2024

Selain langkah-langkah strategis yang telah disebutkan, BPJPH juga memperluas kerja sama internasional dengan berbagai lembaga halal luar negeri. Hingga saat ini, sudah ada 197 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari 44 negara yang mengajukan permohonan kerja sama dengan BPJPH. Kerja sama ini bertujuan untuk saling mengakui standar halal antar negara, sehingga memudahkan produk halal Indonesia untuk masuk ke pasar global dan sebaliknya.

Baca Juga  Di Aceh Makanan dan Minuman Wajib Halal Mulai 17 Oktober 2024

Dalam upaya memperkuat ekosistem halal di Indonesia, BPJPH juga gencar mengadakan festival halal dan pameran produk halal di berbagai daerah. Misalnya, Festival Halal Indonesia yang digelar oleh Kementerian Agama bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya produk halal dan mendukung UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Festival ini juga menjadi ajang bagi pelaku usaha untuk memperkenalkan produk halal mereka kepada masyarakat luas.

Selain itu, BPJPH juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap kewajiban sertifikasi halal. Pengawasan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait. BPJPH memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran sudah memenuhi standar halal yang ditetapkan. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan tidak ada lagi produk yang tidak bersertifikat halal beredar di Indonesia, sehingga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen Muslim.